Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah dinas yang mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga.

Tugas dan tanggung jawab

Dalam Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga terdapat 7 bagian penting struktur organisasi yang masing masing mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing.Adapun bagian serta Tugas dan tanggung jawab dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga secara garis besar yaitu:


1. Kepala Dinas

Dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga dipimpin oleh kepala dinas mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga.

2. Sekretariat

a. Sub bagian umum dan kepegawaian

b. Sub bagian perencanaan dan pelaporan

c. Sub bagian keuangan

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan teknis dan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pembinaan organisasi dan tata laksana, koordinasi, dan pengendalian, serta pengawasan, perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan dinas.

3. Bidang Pariwisata

Terdiri atas kelompok jabatan fungsional Bidang Pariwisata dipimpin oleh kepala bidang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pariwisata

4. Bidang Ekonomi Kreatif

Terdiri atas kelompok jabatan fungsional Bidang Ekonomi kreatif dipimpin oleh kepala bidang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi dibidang ekonomi kreatif.

5. Bidang Kepemudaan

Terdiri atas kelompok jabatan fungsional Bidang Kepemudaan dipimpin oleh kepala bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan serta pelaksanaan kebijakan, pembersian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi dibidang kepemudaan

6. Bidang Keolahragaan

Terdiri atas kelompok jabatan fungsional Bidang Keolahragaan dipimpin oleh kepala bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, infrastruktur olahraga dan kemitraan olahraga

7. Kelompok Jabatan Fungsional